Demokrasi: Antara Teori dan Pelaksaanaannya di Indonesia.
A.Manfaat Demokrasi: kesetaraan sebagai warga negara, memenuhi kebutuhan umum, pluarisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar pembaruan kehidupan sosial.
1. Kesetaraan sebagai warga negara: demokrasi bertujuan memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan tidak hanya menuntut bahwa kepentingan setiap orang harus diperlakukan sama dan sederajat dalam kebijakan pemerintah, tetappi juga menuntut perlakuan yang sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga negara.
2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum: pemerintah yang demokratis lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebuthan rakyat biasa. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan kebijakan, semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu mencerminkan keinginan dan aspirasi rakyat. Rakyat biasalah yang merasakan pengaruh kebijakan pemerintah dalam praktiknya dan kebijakan pemerintah dapat mencerminkan keinginan rakyat hanya jika ada saluran pengaruh dan tekanan yang konsisten dan efektif dari bawah.
3. Pluralisme dan kompromi: demokrasi mengandalkan debat terbuka, persuasi dan kompromi. Dengan demikian demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga negara. Dan ketika kebhinekaan seperti itu terungkap, metode demokratis untuk mengatasi perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan pemaksaan atau pameran kekuasaan.
4. Menjamin hak-hak dasar: demokrasi menjamin kebebasan dasar. Diskusi terbuka sebagai metode mengungkapkan dan mengatasi masalah perbedaan dalam kehidupan sosial tidak dapat terwujud tanpa kebebasan yang ditetapkan dalam konvensi tentang hak sipil dan politis yaitu hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dan hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan diri. Negara demokrasi melindungi hak-hak, hak-hak tersebut memungkinkan pengembangan diri, setiap individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputasan kolektif yang lebih baik.
5. Pembaruan kehidupan sosial: demokrasi memungkinkan terjadinya pembaruan kehidupan sosial. Penghapusan kebijakan yang telah using secara rutin dan penggantian para politisi dilakukan dengan cara damai menjadikan sistem demokratis mampu menjamin pembaruan kehidupan sosial.
B.Nilai-nilai demokrasi
Kehidupan demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibangding dengan sistem lainnya. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntutan atau norma/nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dari demokrasi membutuhkan hal-hal berikut:
1. Kesadaran dan pluralism
Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat.
2. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat
Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat, dan memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya.
3. Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap itikad baik.
Demokrasi membutuhkan kerjasama antar anggota masyarakat, untuk mengambil keputusan yang disepakati semua pihak.
4. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan.
Demokrasi mengharuskan adanya kesadaran adanya dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau kekalahan dalam pengambilan keputusan.
5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara.
C.Prinsip dan Parameter Demokrasi
Suaru negara atau pemerintahan dikatakan demokratis apabila dalam sistem pemerintahannya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A Dahl terdapat tujuh prinsip demokrasi yang harus ada salam sistem pemerintahan, yaitu:
1. Adanya control atau kendali atas keputusan pemerintahan.
2. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur
3. Adanya hak memilih dan dipilih
4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
5. Adanya kebebasan mengakses informasi
6. Adanya kebebasan berserikat terbuka
Kebebasan berserikat dan berpolitik sudah dijamin Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan UU Nomor 13 Tahun 2003. Prinsip demokrasi sebenarnya sudah dikembangkan di Indonesia, namun prinsip tersebut belum optnimal dilaksanakan atau memerlukan perbaikan dalam pelaksanaannya. Untuk mengukur seberapa jauh kadar demokrasi dapat dilihat daei empat hal yaitu:
1. Pembentukan pemerintahan melalui pemilu.
2. Sistem pertanggungjawaban pemerintahan
3. Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara
4. Pengawasan oleh rakyat
D.Jenis-jenis Demokrasi
Demokrasi ada beberapa jenis yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya di berbagai kondisi dan tempat.
a) Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat
1. Dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
2. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.
3. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum diklasifikasiin menjadi tiga:
a. Referendum wajib
Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis.
b. Referendum tidak wajib
Referendum ini dilaksanaan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum.
c. Referendum konsultatif
Referendum ini hanya sebatas memintaa persetujuan, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
b) Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritas
1. Demokrasi formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
2. Demokrasi material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.
3. Demokrasi campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas.
c) Berdasarkan prinsip ideologi
1. Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu
2. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar
Demokrasi ini bertujuan untuk menyejahterakan rakyat
d) Berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan negara
1. Demokrasi sistem parlementer
Cirri-ciri pemerintahan parlementer antara lain:
a. DPR lebih kuat daripada pemerintah
b. Kepala pemerintahan atau kepala eksekutif disebut perdana menteri dan memimpin cabinet dengan sejumlah mentri yang bertanggung jawab kepada DPR
c. Program kebijakan cabinet disesuaikan dengan tujuan politik negara.
d. Kedudukan kepala negara terpisah dari kepala pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagai symbol negara.
e. Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR dapat mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerintah.
2. Demokrasi sistem presidensial
Cirri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sbb:
a. Negara dikepalai presiden
b. Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan.
c. Presiden mempunya kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
d. Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden.
E.Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu:
a. Demokrasi Parlementer (Liberal)
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintah tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan.
b. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan dari praktik demokrasi parlementer yang melahirnya terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi
c. Demokrasi pancasila pada era orde baru
Latar belakang munculnya demokrasi pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpemimpin.
d. Demokrasi langsung pada Era Orde Reformasi
Orde reformasi ini merupakan consensus untuk mengadakan demokratis dalam segala bidang kehidupan. Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan deokradi pada Orde Reformasi sekarang ini, yaitu:
- Pemilihan umum lebih demokratis
- Partai politik lebih mandiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar