TUGAS
KELOMPOK :
-
AMALIA
ZATA D
-
ANITA
S
-
TRI
ANDINI P
-
4EA15
Pengertian
Perlindungan Konsumen
Sedangkan pengertian
perlindungan konsumen yaitu :
-
Menurut undang – undang no.8 tahun 1999
pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen”
-
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor
II/MPR/1993, Bab IV huruf F butir 4a : “… pembangunan perdagangan ditujukan
untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan
produksi dan daya saing meningkatkan pendapatan produsen melindungi kepentingan
konsumen …”
1.3
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan
konsumen adalah : “keseluruhan asas – asas dan kaidah – kaidah hukum yang
mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para
penyedia barang dan atau jasa konsumen”
Jadi kesimpulan dari pengertian
– pengertian di atas adalah :
Bahwa Hukum
Perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan
hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
BAB
II
AZAS
DAN TUJUAN
2.1
Tujuan Perlindungan Konsumen Sesuai dengan pasal 3 undang – undang no.8 tahun
1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
* meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
* mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan atau jasa.
*meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak – haknya sebagai
konsumen.
* menciptakan system perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
* menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
* meningkatkan kualitas
barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Azas
Perlindungan Konsumen
Adapun azas
perlindungan konsumen antara lain :
*azas manfaat :
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus
memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
*azas keadilan :
partisipasi keseluruhan rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
*azas keseimbangan :
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan
pemerintah dalam arti materil ataupun spiritual.
*azas keamanan dan
keselamatan konsumen : memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
*azas kepastian hukum :
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.
Bisnis
Bisnis adalah suatu
organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,
untuk mendapatkan laba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar