Rabu, 02 Oktober 2013

tugas kelompok softskill etika bisnis


TUGAS KELOMPOK :
-         AMALIA ZATA D
-         ANITA S
-         TRI ANDINI P
-         4EA15
Pengertian Perlindungan Konsumen
Sedangkan pengertian perlindungan konsumen yaitu :
-          Menurut undang – undang no.8 tahun 1999 pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”
-          GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV huruf F butir 4a : “… pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing meningkatkan pendapatan produsen melindungi kepentingan konsumen …”
1.3 Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen adalah : “keseluruhan asas – asas dan kaidah – kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan atau jasa konsumen”
Jadi kesimpulan dari pengertian – pengertian di atas adalah :
Bahwa Hukum Perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
2.1 Tujuan Perlindungan Konsumen Sesuai dengan pasal 3 undang – undang no.8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
* meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
* mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa.
*meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak – haknya sebagai konsumen.
* menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
* menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
* meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Azas Perlindungan Konsumen
Adapun azas perlindungan konsumen antara lain :
*azas manfaat : mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
*azas keadilan : partisipasi keseluruhan rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
*azas keseimbangan : memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil ataupun spiritual.
*azas keamanan dan keselamatan konsumen : memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
*azas kepastian hukum : baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.
Bisnis
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar